1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 3
4.Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Sosial;
6.Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pangan;
8.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
9.Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatatan Sipil;
10.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
11.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Persandian;
12.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
14.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
15.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
16.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
17.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
18.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
19.Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian, sub urusan Tanaman Pangan, sub urusan Holtikultuta dan sub urusan Perkebunan;
20.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
21.Satuan Polisi Pamong Praja dan kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan sub urusan Kebakaran.
22.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan Pemerintahan bidang Transmigrasi;
23.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian;