menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dacrah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; \
2.Undang . . . Dipindai dengan CamScanner
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2016 Nomor 009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 Nomor 004); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA dan BUPATI SUMBA BARAT DAYA MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA. L, Pasal I. .. K Dipindai dengan CamScanner Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2016 Nomor 009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Su.mba Barat Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2019 Nomor 004), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: