Struktur dan besaran tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah tercantum Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat. Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal, 22 Desember 2015 Pj. BUPATI SUMBA BARAT, PAULUS SEKAYU KARUGU LIMU Diundangkan di Waikabubak pada tanggal, 23 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, UMBU DINGU DEDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 6. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR 08/2015 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Perkembangan sektor usaha di Kabupaten Sumba Barat mengalami peningkatan, ditandai dengan banyak sektor-sektor usaha baru yang berkembang pesat, hal tersebut tidak lepas dari perkembangan masyarakat yang makin maju seiring berkembannya ilmu dan teknologi. Perkembangan sektor usaha di Sumba Barat berdampak pada pada perkembangan ekonomi masyarakat dan berimplikasi pula pada peningkatan indeks harga yang ada pada dunia usaha dan perdagangan di Kabupaten ini. Perkembangan masyarakat dunia usaha di Kabupaten Sumba Barat, haruslah membawa dampak pada peningkatan pendapatan daerah, sehingga Pengaturan tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis dan besaran tarif retribusi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 0054