Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Terdiri atas 2 Pasal Perubahan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Materi Pokok: Terdiri atas 2 Pasal Perubahan
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 86) diubah sebagai berikut:
A Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indoensia Kabupaten Sumba Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Ditetapkan di Waibakul pada tanggal 6 Pebruari 2020 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 3 NOMOR REGISTAR PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 06 / 2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH I. UMUM Daerah mempunyai kewenangan melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Asas desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi, yaitu daerah mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Pelaksanaan otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, sehingga daerah mampu berdaya saing. Dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah, masing-masing daerah mempunyai prioritas dalam pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai karakter dan potensi daerahnya. Hal ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris, di mana Daerah sama- sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan akan berbeda satu Daerah dengan Daerah lainnya. Pendekatan asimetris mempunyai konsekuensi logis adanya perbedaan prioritas pelaksanaan urusan pemerintahan dan adanya aspirasi masyarakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Seiring dengan mekanisme pergantian Kepala Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah akan sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah. Dalam mewujudkan atau mempercepat pencapaian visi dan misi maka Kepala Daerah dapat menyusun kebijakan dengan memperkuat Kelembagaan Perangkat Daerah, sehingga diperlukan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menciptakan perangkat daerah yang tepat ukuran tepat fungsi, rasional, dan proporsional. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ditegaskan bahwa Daerah berwenang menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Secara umum, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah didasarkan pada Surat Rekomendasi dan Eavluasi Perubahan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah nomor B0.061/264 /X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 yang pada intinya memuat materi pokok terkait penggabungan beberapa Dinas dalam satu Dinas yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (menangani urusan PU dan Penataan Ruang dan urusan Perhubungan) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (menangani urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan urusan Pertananahan) menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (menangani urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, dan urusan pertanahan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menangani urusan PU dan Penataan Ruang dan urusan Perhubungan) dibentuk Dinas Perhubungan. Selanjutnya Penyesuaian Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (menangani urusan Pengendalian Penduduk dan KB, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Permindungan Anak) menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Yang terakhir yaitu Dinas Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian disatukan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR 118
Membuka PDF…