1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
4.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 4
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11.Dinas Perikanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintah bidang Kelautan dan Perikanan;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik dan urusan pemerintahan bidang Persandian;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
15.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
16.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
17.Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
18.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub urusan peternakan;
19.Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi, urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan sub urusan bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; ;