Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Ditetapkan di Waibakul pada tanggal 6 Pebruari 2020 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 4 NOMOR REGISTAR PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR : 01 / 2020 = 6 = PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN UMBU RATU NGGAY TENGAH I. UMUM Kondisi geografis dan sarana prasarana yang kurang memadai dalam wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah sebagai Kabupaten yang baru dibentuk khususnya dalam wilayah Pemerintah Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan Umbu Ratu Nggay Barat memerlukan intervensi dari Pemerintah Daerah untuk memperjuangkan Pemekaran wilayah Kecamatan. Terhadap 7 (tujuh) desa yang menjadi bagian wilayah Kecamatan Umbu Ratu Nggay yakni: Bolu Bokat, Mara Desa, Weluk Praimemang, Bolu Bokat Utara, Maradesa Timur, Maradesa Selatan, Bolu Bokat Barat oleh karena jarak dan lokasi desa yang berjauhan dengan ibu kota Kecamatan perlu dilakukan pemekaran terhadap desa- desa tersebut dengan menggabungkan 3 (tiga) desa yakni: Wangga Waiyengu, Sambali Loku dan Holur Kambata dari Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat menjadi satu Kecamatan baru yakni Umbu Ratu Nggay Tengah. Ke- 10 Kepala Desa ini kemudian bersepakat untuk menggabungkan diri dan menjadi satu Kecamatan. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah Berita Acara Kesepakatan yang telah ditandatangani oleh semua Kepala Desa dan disaksikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah. Ini merupakan sebuah langkah awal pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay dan salah satu syarat pembentukan Kecamatan. Di sisi lain sejarah panjang keberadaan 10 Desa yang dibentuk menjadi satu kecamatan ini merupakan bagian dari satu kesatuan rumpun keluarga di masa lampau sehingga tepat bila jika disatukan menjadi satu wilayah Kecamatan tersendiri. Penentuan ibukota Kecamatan sendiri memiliki nilai sejarah yang didalamnya merupakan sebuah cerita yang diwariskan hingga saat ini. Ibukota Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah ini merupakan lokasi pertemuan 4 jalur perjalanan dari desa- desa cakupan Kecamatan ini. Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah ini dibentuk melalui kajian yang mendalam oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Kajian yang dilaksanakan ini oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati Sumba Tengah dengan memperhatikan ketentuan tentang syarat pembentukan Kecamatan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. Setelah meneliti dan mengakaji segala aspek yang ditentukan baik dari persyaratan Dasar, persayaratan teknis dan persayaratan administratif maka diperoleh sebuah kesimpulan bahwa Kecamatan Umbu Ratu Nggay tengah dapat dibentuk. Kajian ini dituangkan dalam Naskah Akademik dan = 7 = dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay. II. PASAL DEMI PASAL