Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 ten tang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian; BUPATI SUMBA TIMUR, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUI AT! SU MBA 'l'JMUl PROVINSI NUSA 'l'EN , Al~A TIMUR PERATURAN DAERAI I I ABUPATE,N 8UMBA TlMUl< NOMOR .i TAllUN 2017 TENTANO PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUM8A TIMUR NOMOI< 15 TAHUN 2010 TENTANO PAJAK DAERAIJ Pasal 16
(1)Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
(2)Hiburan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) mcliputi;
a.tontonan film;
b.pagelaran keacnian, muaik, tari dan/ atau busana;
c.kontes kecantikan, binaraga, dan acjenisnya;
d.pamcran;
e.diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
f.airkus, akrobat dan aulap;
g.permainan bilyar clan baling;
b.pa.cuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; I. panti pijat, renekai, mandi uap/apa. dan pusat kebugaran (fitness center); dan \
j.pertandingan olah raga\w
1.Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketcntuan dalam Peraturan Dacrah Kabupaten Sumba Timur omor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupatcn Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 209, Tambahan Lembaran Daerah Kabupatcn Sumba Timur Nomor 198) diubah sebagai berikut; PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH