1.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat JI dalam Wilayah Dacrah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Baral dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312). sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Alas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tuhun 1999 tentang Penyelenggara Negara. yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);l •• Mengingat J
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Irdonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );~
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbarar, Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); • 4
13.Pera tu ran Pemerintah Nomor 65 Tahun 200 l ten tang Pajak Daerah (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4138);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Rclribusi Dacrah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tcntang Kedudukan Protokolcr dan Keuangan Pimpinan dan Anggola Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemcrintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 450'.~);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tuhun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lnd1nesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);~ •• J
20.Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pcmerintahan Dacrah Provinsi dan Perncrintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembar::in Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendaJian Interen Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4890);
24.Pera tu ran Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
25.Peraturuu Pemerintali Nomor 12 Tahun 2L 17 lentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dacru h (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6041);
26.Peraruran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
27.Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Dae rah (Lembaran Negara Republik lndolsia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); ~ •• 6 · Peruturan Merueri Dnlam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pcdornan Pcngelolaan Keuangan Dacrnh, sebngaimnna telah diubah bcbcrapa kali tcrakhir dcngan Pcraturan Men cri DaJam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Pcrubahun Kcdua Atas Pcraturan Mcnteri Dalarn {egeri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pcdoman Pengelolaan Kcuangan Dacrah;
29.Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedornan Pcrnbcrian Hibah dan Bantuan Sosial yang Ber surnber dari Anggaran Pcndapatan dan Belanja Dacrah, scbagairnana tclah diubah bebcrapa kali terakhir dcngan Pcraturan Mcntcri Dalam Negcri omor 123 Tahun 2018 tcntang Perubahan l<ccrnpal Alas Pcr atura n Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 32 Tahun 201 tentang Pedornan Pcmbcrian Hibah dun Bantuan Sosial y8ng Bcrsumbcr dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah ;
30.Perat uran Merucri Dalarn Negcri Nomor 62 Tahun 2017 lcntang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Dacrah serta Pclaksanaan dan Pcrtanggungjawaban Dana Operasional [Berita 'i egara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
31.Peraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 38 Tahun 2018 ten tang Pcdoman Pcnyusunan Anggaran Pend a pa tan dan Bclanjn Dae rah Tahun Anggaran 2019 (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
32.Peraturan Daerah Kabupaicn Su111bn Timur Nornor 1 Tahun ~005 tcntang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupatcn Sumba Timur Tahun 2005 Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 111), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Surnba Timur Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur (Lcmbaran Daerah Kabupaten Sumba Ttmr Tahun 2006 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 138);W •• 7 Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur! Tahun 2014 Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 546); ~ Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 406), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Nomor 42, Tambahan 161);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 181);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 209, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 198); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabu paten Sumba Timur Tahun 2017 Nomor 25,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 685);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 210, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 199);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2011 Nomor 215, Tambahan
33.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008 Nomor 151 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor ) •• 8
38.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lcmbaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2011 Nomor 216, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Surnba Timur Nornor 407);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lernbaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2011 Nomor 217, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 408);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabu paten Sumba Timur Nomor 483);
41.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2017 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 696);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Jan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 20 19 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 759);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 3 Tahun 2019 ten tang Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Trur Tahun 2019 Nomor 31 ,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 796);tJ' •• 9 Pasal I Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sumba Timur
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
3.Bupati adalah Bupati Sumba Timur
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Da~rah r~ng selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur~