Dircksi diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas. Calon Direksi wajib mengikuti fit and proper test [uji n kcpatutan] dilakukan oleh Tim Indcpenden yang diangkat ol h upati. Tim Indcpr-nd n s .bagairnana dirnaksud pada ayat (-). tt rdiri d Ii un ur Pcmcrintah Dacrah , Dewan Pengawas dan pclnku iuni: us ih . Calon Due ksr s sbagairnuna dimaksud pad t vr t t l) v·rng buk .. n dari swasta, maka yani1 bersnngkutnn harus mt lep: s t rlt bih d status kept!gawaiannyH. Mn a jabatan Dir k si ditetapknn sclarru '-l (t m1 it) tahun d n d p t diangkat kernbali unt uk I (snru] knli mas: j,tb 1tc111 l l rm k duduk n yang sarna. Pcngangkutan untuk rnru a jubntnn kt dun ~c b 1 , rim m 1 dim, ksud d • ayat (5) dilak uknrr, upnbilu Direksi terbukt i m: mpu m nin kntkan kincrj pcrusahann sctiap lahu11. Dircksi dilaran • mcinungku jabaiuu m11 .,k,1p baik Ii l\ rusah 1 n th rnaupun di pcrusahan» lnlnnyn. P~!ngangkc1tan auggota Din kt i scbngaimnnn dimuksud padu u •• t ( ) ditctapkan den zan K .put usan Bupati. 8cbel~m Direksi mdnksarmkm1 iugasnya terlcbih tahulu, dilakukan pclanttknn dan peugambilan surnprrh/janji okh Bupati •
(1)
(2)
(3)
(2)Apabila sernua anggota Oireksi berhalangan t tap clc lam m OJ . tugasnya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya atau ~lum d1«-LA.•:--·· penggantinya, maka untuk sementara waktu tugas atau jabatan dilaksanakan oleh seorang pejabat yang ditunjuk Bupati. ntuan bagairnana dimak u t ntuan pera uran perund n -un (4 . ) t ' I J 8 Pua119 ( 1) P nghasilan Direksi terdiri dari :
a.gaji; dan
b.tunjangan.
(2)Selain penghasilan berupa gaji dan tunjangan eebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dapat diberikan jasa produksi dan/atau jasa pengabdian.
(3)Anggota Direksi diberikan gaji pokok yang besarnya :
a.Direktur mendapatkan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali gaji pokok tertinggi pada daftar skala gaji pokok pegawai perusahaan; dan
b.Kepala Bagian Mendapatkan paling tinggi 80 % (delapan puluh per seratus) dari gaji pokok yang diterima oleh Direktur.
(4)Tunjangan s bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b besamya paling tinggi 75 C'/" (tujuh puluh lima per seratus) dari gaji pokok yang terdiri dari:
a.tunjanganjabatan; dan I
b.tunjangan-tunjangan lainnya aesuai ketentuan yang berla.kuJ.,
(1)Untuk dapat diangkat menjadi Direksi harus memenuhi persyaratan urnum dan khusus serta syarat-syarat lain yang diperlukan.
(2)Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.Syarat-syarat umum :
1.Warga Negara Indonesia;
2.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; _
3.setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1940, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
4.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b.syaral-syarat khusus :
1.sehat jasmani dan rohani serta berumur paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada saat pendaftaran calon direksi;
2.diutamakan mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sl (Strata Satu);
3.mempunyai pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun dalam bidang pemerintahan/pengelolaan perusahaan yang dibuktikan dcngan surat keterangan (referensi) dari pimpinan/perusahaan se belumnya dengan penilaian baik;
4.marnpu membuat dan menyajikan proposal tentang visi, misi dan strategi perusahaan dihadapan Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Bupati;
5.Direksi yang berasal dari unsur wasta/profesional, tidak merangkap jabatan perusahaan daerah atau perusahaan swasta lainnya atau pada Jembaga/instansi baik pemerintah maupun swasta yang memiliki hubungan dengan pengelolaan perusahaan;
6.tidak memiliki usaha yang mengakibatkan konflik kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dcngan usaha yang dikelola olch perusahaan; Direksi diberhentikan d Paaal 22 . engan alasan .
a.masa Jabatannya berakhir .
b.atas .Permintaan sendiri; '
c.menmggal dunia·
d.karena kcsehata'.n; sakit tuga . permanen sehin tid . s, gga 1 ak dapat melaksanak
c.ti?a.K mclaksanakan tugas . an d1setujui; sesuai dengan program ke ·
f.terlibat dalam tindak IJa yang telah an Yang merugikan perusahaan;l
(3)
(4)
(2)