2.Undang-Undang omor 28 Tahun 1999 tentanq Penyclcnggara Negara yang Bersrh dan Oebas dari Korups,, KolUSI ca r, cpotisme (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keut1ngan Negara (Lembaran Negara Republrk Indonesra Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran N gara Republrk Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 r omor 5, Tambahan Lembaran Negara Republrk Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republrk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republtk Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang S1stem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repubh' Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republrk Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Pemenntahan Daerah (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5049)
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 omor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahar Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Punpman dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemenntah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); L
12.Peraturan Pemennlah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keu ngan Badan I vanan Umum (I emt>Jran Nr.gar< Rcpl Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indon a Nornor 4502);
13.Peraturan Pemenntah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjarnan Daerah (Lernbar n N gah Republlk lndon sm fahun 2005 Nornor l Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4574);
14.Peraturan Pemerrntah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Penmbangan (tembaren N gara Rcpubllk Indonesia rahun 200', Nor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Informasr Keuangan Da~n1h (Lembc1rc n Nl'gara Republik tnoonesta I ahun 2 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4576);
16.Peraturan Pemenntah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hr bah (Lembaran Negara Republik Indonesia l ahon 2005 Nornor 139, T c1rnbal Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4577);
17.Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia T ahun 2 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4578);
18.Per:aturan Pemenntah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stnndar Pelayanan Mlr11rnill (Lernbar Negara Republtk Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemenntah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemblnaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintallan Daer (Lembaran Negara Republik Jndonesra Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan tcmbaran Negara Republlk Indonesia Nornor '1593);
20.Peraturan Pemerrntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kincr)<.1 Instansi Pernerlntah (Lernbaran Negara Repub Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nornor 4614);
21.Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007 tentaog Pembag,an Urusan Pemenntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daer Provins, dan Pemenntahan Daerah KabupatenjKota (Lembaran Negara Republrk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambah 111 L mbar Negara Repubhk Indonesia Nomor 4737);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerrntah (Lembaran Neg,1rc.J Republlk lndonesta 'ranun 201 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5165);
23.Peraturan Menten Dalam Negen Nomor J 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebaqatmana teleh d1ub beberapa kalt terakh1r dengan Peraturan Menten Oalam Ncgcrl Nomor 21 Tahun 201 J fCntang Perubahan Kedua Atds Perr1turan Ment Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tent ng Pedoman P ngelolaon Keuangan Da rt h;I.,
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentangPenetapan Standar Akuntansi Pemenntahan serbasis Akrual pada Pemenntah Daerah;
25.Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembenan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber darl Anggaran Pendapatan dan BelanJa Daerah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 111), sebagaimana telah d1ubah beberapa kah terakhir dengan Peraturan Daerah kabupaten Sumba Timur Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Ket1ga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2007 Nomor 138, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 151);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008 Nomor 151, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 161);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 181);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 209, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 198);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 16 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Oaerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 210, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 199);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2015 Nomor 37, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 586);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2016 (Lerry,aran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2016 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 620);~ Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sumba Timur
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
3.Bupati adalah Bupati Sumba Timur
4.Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dismqkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah K.abupater 5'._---n..."o Timur.
6.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebaga, penambah nilai kekayaan bersrh.
7.Belanja Daerah adalah kewajban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
8.Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
9.Defisit Anggaran Daerah adalah sehslh kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
10.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembah dan/atau pengeluaran yang alcan d terima kemba i, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
11.Sisa Lebrh Perhituogan Anggaran yang selaojutnya disingat SiLPA adalah selisih lebrh reahsasi penenmaan dan pengeluaran anggara'l Se ama satu periode anggaran.( Pasal 1