1.Undang-Undang omor 69 Tahun 1958 eniang Pernberuukan Daerah-daerah Tingkat II dalarn Wilayah Daerah-Daer ah Tingka I Bali, ;;usa Tcnggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran 'cgara Republik Indonesia Tahun 1958 : :omor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia lornor 1655);
2.Undang-Undang 'omor 12 Tahun 19 5 teruanz Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19 5 ::omor 6 , Tambahan Lcrnbaran .egara Republik Indonesia
33121.sebagaimana elah diubah dengan L'ndang-L'ndan'5 . .ornor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Ata s Undang-Undang . .ornor 12 Tahun 19 5 eruang Pajak Bumi dan Bangunan (Lernbaran legara Rcpublik Indonesia Tahun 1994 , 'omor 62, Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia omor 3569J;
3.Undang-Undang omor 21 Tahun 1947 rcruang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Ba.ngunan (Lembaran egara Republik lndonc ia Tahun 19 7 .ornor 44, Tambahan Lemba.ran Negara Republik lndoensia 'omor 36 ), ebaqairnana rclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tcntang Perubahan Atas Undang-Undang omor 21 Tahun 1997 teruang Bea Perolehan Hak Aias Tarrah dan Bangunan [Lernbaran 1 'cgara Republik 11donesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lcrnbaran : 'egara R ·publik Indonesia 'omor 3688); ~ Mengingat 3
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indrnesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); ~
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcntang Penyelenggara Negara yang 13crsih dan Be bas dari Korupsi, Kolusi dan Nepousrne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik In9onesia Tahun 2005 Nornor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);~
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
13.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); 5 - . Peraruran Pemerintah 1omor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbar an :·=-gara Republik Indonesia Tahun 2005 omor 140, Tambahan Lernbaran J egara Republik Indonesia l ·omor 4578); _]_ Peraruran Pernerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Lembaran egara Republik Indonesia Tahun 2005 . omor 150, Tambahan Lernbaran . egara Republik Indonesia omor 4585); .23. Peraruran Pernerintah . 'omor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerintah (Lernbaran iegara Republik Indonesia Tahun 2006 1fomor 25, Tambahan Lembaran . ·egara Republik Indonesia Jornor 4614); .24. Peraruran Pemerintah omor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pemerintahan Antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaterr/Kota (Leznbaran 1egara Republik Inqonesia Tahun 2007 omor 82, Tarnbahan Lembaran egara Republik Indonesia Jomor 4737}t.J . 7. Pera ran Pernerintah omor 24 Tahun 2005 tentang Stander Akuntansi Pemf..-nntahan mbaran ·egara Republik Indonesia Tahun 2005 'omor 49, Tarnbahan Lernbaran :cgara ~e u · • Indonesia omor 4503); ·'"'.Pera uran Pernerintah I omor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [Lembaran egara Rep blik 1 donesia Tahun 2005 1 omor 137, Tambahan Lernbaran 'egara Republik Indonesia . · :nor 4575);
9.Peraruran Pemerintah iomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern Informasi Keuangan Daerah (Lernbaran ·egara Republik Indonesia Tahun 2005 omor 138, Tambahan Lernbaran 'kgara Repub · · Indonesia Nomor 4576); - . Peraruran Pemerintah omor 57 Tahun 2005 tentang Hibah [Lembaran egara Republik .donesia Tahun 2005 omor 139, Tambahan Lernbaran egara Republik Indonesia ,omor 4577); 6 Iornor 12 Tahun 2006 tcntang Pedoman Pengclolaan Keuangan Daerah;
29.Pcraturan ',kntcri Dalarn cgcri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Barituan Sosial yang Bcrxurnber dar i Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali tcrakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tcntang Pcrubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedornan Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Peridapatan clan Belanja Daerah ;
20.Peraturan '"1enteri Dalarn Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
31.Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 201'! tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan ~elanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 omor 825)v 2:-. f'•.;r0 uran Pcmcrintr.h ·fornr,r (,() Tahun 2008 tcntaru; Sislem Pcngcndalian Interen Pemerintah lf,r;rn~,;,r,,n 'k~~:,r;, h:puhliv. indoncs.ia Tah un 2001:S Nomor 127, Tambahan Lcmbaran Negara Repuhlil-: lndr,ne•.i;, Iornor 4fs9(JJ;
20.Pera ura Pcrncr intah U(imr,r Jg Tahun 2016 tcntang Perangkal Daerah (Lernbaran Negara Rr;publiv. lndonr:siv Tahun 2016 Nomor 114 'I'arnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Iornor ~~r$7J;
27.Pera uran Pcrncrintah Nornor 12 Tahun 2017 tcntang Pembinaan dan Pengawasan P<:nye:len-0~;;,raan Pcrnerintahan aerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 ornor 7.~.Tambahan Lcmbaran Icgara Republik Indonesia Nomor 6041 );
28.Pcraturan '1kntt:ri Dalam Ncgcri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dacrah, scbc:gc:imcinb tclah diubah bcberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn .Ju,r:ri :,,rnr.,r 21 Tahun 2011 tentanz Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri, D 7
32.Pernturan Dacrnh I abupatcn , urnba Timur Nomor I Tnh un 2005 tcntang K dudukan Prntokolcr dan Keuangan Pirnpinan dnn Anggot a Dewan Pcrwukilan Rak '.Jt Da ·r, h Kabupat n Sumb Timur (Lcmbarnn Dacrah Kubupatcn 'urnba Timur Tahun 2005 Nornor I, Tnmbahan L .rnbaran Daerah Ka bu paten urnba Timur Nornor J J J), scbagaimana tclah diubah bcbcra p k a li terakhir dcngan Peraturan Daerah Kabupatcn Surnba Timur Nomor 23 Tahun 200 icntang Pcrubahan Kedua Atas Pcraturan Dacruh Kabupatcn Sumba Timur Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat Dacrah Kabupaten Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Surnba Timur Tahun 200 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Sumba Timur Nomor l 38);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor J Tahun 2008 tentang Urusan Pcmerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupatcn Sumba Timur (Lembaran Daerah Kabupaten umba Timur Tahun 2008 Nomor 151, Tambahan Lernbaran Dacrah Kabupaten Sumba Timur Nomor 161 );
34.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Ka bu paten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 181);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 20 IO ten tang Pajak Daerah (Lembaran Dacrah Ka bu paten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 209, Tarnbahan Lcrnbaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 198); sebagaimana telah diubah dcngan Perat uran Daerah Ka bu paten Sumba Timur Nomor I Tahun 2017 ten tang Pcrubahan At a Pcrat ura n Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Dacrah (Lernbaran Daerah Ka bu paten Sumba Timur Tahun 2017 Nomor 25,Tambahan Lernbaran Dae rah Kabupaten Sumba Timur Nomor Fi85);
36.Peraturan Daerah Kabupatcn Sumba Timur Nomor 16 Tahun 2010 tcntang Bea Pcrolchan Hak Atas Tan ah dan Bangunan (Lernbaran Dae rah Kabupatcn Surnba Timur T'ahun 20 Jo Nomor 21 O, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 199);~ 8
37.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum {Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2011 Nomor 215, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 406). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nornor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2014 Nornor 42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 546);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nornor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2011 Nomor 216, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 407);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2011 Nomor 217, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 408);
40.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 483);
41.Peraturan Daerah Ka bu paten Sumba Timur Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ka bu paten Sumba Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2017 Nomor 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 718);
42.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2018 Nomor 20,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 742);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Ncrnor 6 Tahun 2017 tentang Hak Kc uangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur\ Tahun 2017 Nomor 36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 696); ~ 9 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :