1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat. 5
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
6.Tempat Rekreasi dan olahraga adalah tempat yang disediakan dan atau dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang dapat dikunjungi oleh umum guna dimanfaatkan untuk rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
7.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah retribusi atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.Surat Setoran Retribusi Daerah yang dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang. 6
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang membidangi urusan pariwisata, olahraga, dan keuangan daerah.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpul, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatutan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
17.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
18.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat atau pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
19.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.