1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
5.Pejabat, adalah pagawai yang diberi tugas tertentu di bidang tarif retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya.
7.Wajib Tarif retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan tarif retribusi diwajibkan untuk melakukan 5 pembayaran tarif tarif retribusi.
8.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan lainnya tanpa tinggal dirawat inap.
9.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
10.Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
11.Tindakan medik dan terapi adalah tindakan dengan atau tanpa pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
12.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal, dan tanpa pembiusan.
13.Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang diagnosis dan terapi.
14.Pelayanan rehabilitasi medik adalah pelayanan yang diberikan oleh instalasi rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan pemeriksaan dokter rehabilitasi medik, fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, jasa psikologi, pekerja sosial medik serta rehabilitasi lainnya.
15.Pelayanan farmasi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan penyediaan, penyimpanan, distribusi, pelayanan dan pengkajian resep, penyiapan formulasi, evaluasi, penyebaran informasi, serta pengawasan kualitas sediaan obat dan alat kesehatan pakai habis.
16.Pelayanan gizi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan pengadaan makanan untuk pasien dan petugas, pelayanan gizi di ruang rawat inap, penyuluhan dan konsultasi, serta penelitian dan pengembangan gizi terapan.
17.Pelayanan penunjang non medik adalah pelayanan kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
18.Pemulasaran jenazah, adalah kegiatan yang meliputi penyimpanan dan/atau perawatan jenazah untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman bukan untuk kepentingan proses peradilan.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, 6 persekutuan, perkumpulan, yayasan, organinasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20.Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat yang selanjutnya disebut RSUD Asy-Syifa’ adalah Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
21.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Asy-Syifa’ Sumbawa Barat.
22.Tarif retribusi pelayanan kesehatan dalah pungutan daerah terhadap satuan harga barang atau jasa tertentu sebagai pengganti biaya produksi yang dikeluarkan untuk barang atau jasa pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keinginan bayar masyarakat untuk kepentingan pribadi atau badan.
23.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat atas pemakaian sarana termasuk bahan kimia, bahan radiologi, alat dan fasilitas yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi serta pelayanan lainnya.
24.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, asuhan keperawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan lainnya.
25.Pelayanan Medis Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripura meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa Barat.
26.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
27.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa Barat adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
28.Pelayanan Kesehatan Khusus adalah pelayanan kesehatan unggulan yang disediakan di fasilitas pelayanan RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat seperti persalinan normal tanpa nyeri (ILA), Poli CST (Konsultasi dan pengobatan HIV/AIDS) dan sejenisnya.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat yang menentukan besarnya jumlah tarif retribusi yang terhutang.
30.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah 7 Surat yang digunakan oleh wajib tarif retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetorantarif retribusi terhutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditentukan oleh Bupati.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah sanksi administrasi berupa bunga dan atau benda.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban tarif retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Tarif retribusi Daerah.
33.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan bukti itumembuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
34.Penyidik, adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang - Undang untuk melakukan penyidikan.
35.Penyidikan tindak pidana di bidang Tarif retribusi Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang tarif retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.Penjamin adalah orang pribadi atau Badan Hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat.
37.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah Badan Hukum yang menyelenggarakan dan memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan TNI/POLRI, Veteran dan lainnya yang keanggotaannya dibuktikan dengan Kartu Peserta.
38.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat jalan, rawat inap termasuk makan dan minum di RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat.
39.Bahan Habis Pakai selanjutnya disingkat BHP adalah bahan, obat-obatan, bahan kimia, dan alat kesehatan habis pakai dasar yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya.
40.Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut tarif INA CBG,s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS kesehatan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.