1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsif otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
5.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat.
6.Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Sumbawa Barat.
7.Desa adalah Desa di Kabupaten Sumbawa Barat. 4
8.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/ atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
9.Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
10.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/ atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
11.Ternak Besar adalah sapi, kuda, kerbau dan sejenisnya.
12.Ternak Kecil adalah kambing, domba dan sejenisnya.
13.Pemilik ternak adalah seseorang atau badan usaha tertentu yang secara hukum dapat berbuat bebas akan pemilikan ternak tersebut.
14.Penggaduh adalah orang yang memelihara ternak, yang dipelihara bukan oleh pemiliknya.
15.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
16.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
17.Penertiban adalah upaya yang dilakukan agar tercipta keamanan dan kenyamanan dari gangguan ternak yang berkeliaran.
18.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai demngan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
19.Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat SKKH adalah surat yang menerangkan mengenai kesehatan hewan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
20.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa Barat. 5
21.Badan adalah Perseroan Terbatas, Perseorangan, Komanditer, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembagadan bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal;
22.Petugas adalah mereka yang karena tugas, fungsi atau jabatan ditugaskan untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
24.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PenyidikPegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terangtindak pidana dalam pelanggaran peraturan daerah ini serta menemukan tersangkanya.