1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Dewan Perwkilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dalam wilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten di bawah Camat.
8.Tana Samawa adalah wilayah yang mencakup Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
9.Tana Samawa Ano Rawi yang selanjutnya disebut Samawa Kamutar Telu adalah wilayah adat yang ekuivalen dengan batas-batas wilayah administratif Kabupaten Sumbawa Barat.
10.Tau Samawa Ano Rawi atau disebut juga Tau Samawa Kamutar Telu adalah setiap individu yang telah lama hidup dan tinggal dan berdomisili dan/atau mereka yang hidup di luar wilayah Samawa Kamutar Telu dan menjunjung tinggi budaya Samawa.
11.Masyarakat Adat Sumbawa Barat adalah setiap individu yang tinggal hidup dan terdaftar sebagai Penduduk Kabupaten Sumbawa Barat.
12.Adat Istiadat adalah seperangkat nilai-nilai, norma-norma, kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang masih dihayati dan dipelihara sebagai pola prilaku dalam kehidupan masyarakat.
13.Lembaga Adat Tana’ Samawa Kamutar Telu yang selanjutnya disebut LATS KAMUTAR TELU adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA ADAT TANA’ SAMAWA KAMUTAR TELU KABUPATEN SUMBAWA BARAT. 4 melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya Samawa yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat hukum Tana’ Samawa.
14.Kamutar Telu adalah wilayah adat yang ekuivalen dengan wilayah administrasi Kabupaten Sumbawa Barat yang berdasarkan kesejarahan terdiri dari tiga kedatuan meliputi Kedatuan Jereweh, Kedatuan Taliwang, dan Kedatuan Seran di Seteluk.
15.Wilayah Adat adalah wilayah kesatuan budaya tempat adat istiadat Tau Samawa hidup, tumbuh, dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan adat istiadat yang bersangkutan dalam wilayah Negara Kesatuan
16.Harta Kekayaan adat adalah semua benda baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud yang dimiliki dan dilestarikan oleh masyarakat dalam suatu wilayah hukum tertentu.
17.Harta Kekayaan Lembaga Adat adalah semua benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang berupa benda warisan dari masyarakat sebelumnya ataupun kekayaan dalam bentuk modal bergerak maupun modal tetap sebagai hasil usaha dari Lembaga Adat dalam menjalankan aktivitasnya.
18.Majelis Adat adalah Majelis Tinggi untuk mengkaji dan menyusun kebijakan umum Lembaga Adat Tana Samawa dipimpin oleh Sultan dalam struktur organisasi Lembaga Adat Kamutar Telu yang terdiri dari Pariwa Adat, Dewan Kehormatan, Dewan Syara’, Dewan Adat, Dewan Penangar Adat dan Dewan Penakar Adat.
19.Sultan adalah Pemimpin Kesultanan Sumbawa yang menjadi panutan pemimpin Masyarakat Adat Tau dan Tana’ Samawa.
20.Pariwa Adat adalah Wakil Sultan di Kabupaten Sumbawa Barat dan Pemangku Adat yang menjadi panutan pemimpin Masyarakat Adat Sumbawa Barat.
21.Panangar Adat adalah penasehat, pengayom dan pengarah dalam masalah adat Tana Samawa.
22.Panakar Adat adalah para pemikir (pakar) dalam berbagai disiplin ilmu dalam adat tana’ Samawa.
23.Pajatu Adat adalah Pengurus harian badan eksekutif dalam lembaga adat.
24.Paboat Adat adalah Pelaksana teknis bidang tugas tertentu yang dihasilkan berdasarkan keputusan Mudzakarah Rea.
25.Gelar Kebangsawanan adalah gelar yang dianugerahkan oleh Sultan Sumbawa kepada keluarga dan kerabat kesultanan.
26.Gelar Adat adalah gelar yang diberikan kepada orang Sumbawa Barat yang oleh karena jabatan, tugas dan fungsinya dipandang layak mendapatkan gelar tersebut.
27.Gelar Kehormatan adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang memiliki peran tertentu atau prestasi tertentu dan dipandang layak mendapatkan gelar tersebut.
28.Mudzakarah Rea adalah Permusyawaratan Tertinggi Lembaga Adat Tana’ Samawa.
29.Mudzakarah adalah kegiatan membahas berbagai aspek kehidupan masyarakat Sumbawa dengan melahirkan keputusan-keputusan.
30.Kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan positif yang dilakukan warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau adat istiadat yang akui keabsahannya oleh warga masyarakat tersebut dan warga masyarakat lainnya. 5
31.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya membangun daya dengan motivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkan aspek-aspek kepribadian, pengetahuan, sistem nilai dan keterampilan kerja, sehingga dapat berfungsi dalam upaya membangun Tau dan Tana’ Samawa khususnya, dan pembangunan nasional umumnya.
32.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat terutama nilai-nilai etika, moral dan adat istiadat yang positif.
33.Perlindungan adalah upaya untuk menjaga dan memelihara harta kekayaan adat istiadat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah maupun yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yang bersifat turun temurun sehingga tetap menjadi khasanah budaya daerah maupun nasional.
34.Pengembangan adalah upaya terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat masyarakat, Tau dan Tana’ Samawa Kamutar Telu dapat berkembang sesuai dengan perubahan sosial, politik, budaya dan ekonomi.
35.Hak adat adalah hak untuk hidup didalam memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup warga masyarakat sebagaimana tercantum dalam lembaran adat yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
36.Hukum adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang berinternalisasi di dalam kehidupan masyarakat sebagai pembimbing, pengarah pola prilaku kehidupan masyarakat sesuai dengan adat istiadat dan pola sosial budaya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.