1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi;
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. 4
5.Pemberdayaan (empowerment) adalah proses perbaikan pola fikir (kognitive), sikap mental (afective) dan pola tindak (psicomotoric) sumberdaya manusia/masyarakat, baik secara perorangan maupun berkelompok, dalam melaksanakan berbagai aktivitas kehidupan guna peningkatan kesejahteraan sosial ekonominya.
6.Gotong royong adalah kegiatan kerjasama masyarakat, baik secara orang perorangan maupun berkelompok dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan serta peran aktif masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan pengembangan sosial ekonomi wilayah.
7.Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disingkat PDPGR adalah program inovasi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat secara merata, berkeadilan dan berkelanjutan, yang dilaksanakan melalui gotong royong yang terstruktur, sistematis dan massif dengan semangat ikhlas, jujur dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat di segala bidang.
8.Gotong Royong Mandiri adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan secara sederhana, dibiayai dan dilaksanakan bersama oleh masyarakat secara swadaya murni atau partisipasi sukarela dalam rangka mencapai tujuan dan kepentingan bersama anggota masyarakat.
9.Gotong Royong Stimulan adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan dan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat dengan dukungan pemberdayaan dan/atau biaya pendampingan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa atau Dunia Usaha/Perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility/CSR dan atau sumber lainnya yang sah.
10.Gotong Royong Padat Karya adalah gotong royong yang kegiatannya direncanakan dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD atau Pemerintah Desa melalui APBDes atau Perusahaan/Sumber Lainnya yang Sah melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Sumber lainnya yang Sah, yang pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada masyarakat. 5
11.Tim Pengarah Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disebut Tim Pengarah PDPGR adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan memberikan arahan terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan gotong royong.
12.Tim Pembina Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disebut Tim Pembina PDPGR adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan gotong royong.
13.Tim Penggerak Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yang selanjutnya disebut Tim Penggerak PDPGR adalah perangkat pemberdayaan gotong royong yang berperan sebagai penggerak dalam pelaksanaan program dan kegiatan gotong royong.
14.Agen Gotong Royong selanjutnya disingkat AGR, adalah warga masyarakat yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan masyarakat yang direkrut oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan
15.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
18.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
19.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 6
20.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
21.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
23.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat CSR merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
24.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
25.Camat adalah Camat di Kabupaten Sumbawa Barat.
26.Kepala Desa/Lurah adalah Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Sumbawa Barat.
27.Kepala Dusun/Lingkungan adalah Kepala Dusun/Lingkungan di Kabupaten Sumbawa Barat.
28.Ketua RT adalah ketua RT di Kabupaten Sumbawa Barat.
29.Ketua Kelompok Tani/Ketua Gabungan Kelompok Tani adalah Ketua Kelompok Tani/Ketua Gabungan Kelompok Tani di Kabupaten Sumbawa Barat.
30.Malar adalah petugas pengatur air untuk keperluan irigasi dalam sistem pengelolaan pertanian tradisional.
31.Peliuk adalah kawasan atau blok yang ditetapkan sebagai wilayah sasaran Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong.
32.Forum Layanan Setara Inklusif Andalan atau yang disingkat dengan Forum Yasinan adalah forum layanan bagi masyarakat yang bersifat setara dan inklusif yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyaluran aspirasi/pengaduan dan atau evaluasi partisipatif atas pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan masyarakat di segala bidang yang akan, sedang dan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang disertai dengan kegiatan sosial keagamaan (sholat berjamaah dan pengajian) dilaksanakan setiap malam jum’at di kabupaten, kecamatan dan atau desa/kelurahan. 7
33.Tenaga Ahli adalah tenaga profesional yang direkrut oleh Pemerintah Daerah yang bertugas melakukan pendampingan di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dalam rangka penilaian dan pengembangan inovasi PDPGR.
34.Markas Pelayanan Terpadu Gotong Royong selanjutnya disingkat Markas GR adalah pusat utama koordinasi, konsolidasi, pengendalian, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten.
35.Pos Komando Pelayanan Terpadu Gotong Royong selanjutnya disingkat Posko GR adalah pusat koordinasi, konsolidasi, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong di wilayah kecamatan dan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
36.Pos Pelayanan Terpadu Gotong Royong selanjutnya disingkat Posyandu GR adalah pusat koordinasi, konsolidasi, pengendalian, pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong yang berkedudukan di masing-masing peliuk atau posyandu di masing-masing dusun setempat.
37.Pelayanan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh setiap institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan.
38.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
39.Pembangunan adalah upaya terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh semua komponen warga masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup penduduk dalam semua aspek kehidupannya di dalam suatu kesatuan wilayah. 8
40.Rencana Aksi Daerah Gotong Royong yang selanjutnya disebut RAD- GR adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi daerah dan digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan PDPGR.
41.Pariri adalah menghimpun, memperbaiki, membangun, merawat secara berkesinambungan;
42.Bariri adalah baik, berguna, berfungsi, bermanfaat sekaligus sempurna.
43.Kabupaten Sumbawa Barat 1 (satu) Data yang selanjutnya disingkat KSB 1 Data adalah sebuah portal Sistem Data terbuka yang menyediakan data resmi Pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat yang dihimpun dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
2.Ketentuan pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :