1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan
5.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah Kabupaten yang memiliki system pembangunan dan pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruhdan berkelanjutan melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk kesejahteraan anak.
7.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
8.Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah situasi Anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai pelaksana Kabupaten Layak Anak.
9.Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah situasi Anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPD terkait sesuai bidang urusannya sebagai pelaksana Kabupaten Layak Anak.
10.Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah situasi anak yang terpenuhi hak pengasuhan anak dan lingkungan keluarga-nya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai pelaksana Kabupaten Layak Anak.
11.Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus adalah situasi anak yang terpenuhi hak perlindungan khususnya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai pelaksana Kabupaten Layak Anak.
12.Pusat Krisis anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami salah penanganan, anak yang mengalami penelantaran, dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
13.Rumah Aman Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami salah penanganan, anak yang mengalami penelantaran, dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
14.Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan yang memiliki karakteristik mampu melindungi hak-hak anak serta menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang berorientasi pada anak.
15.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik dimana pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh peraturan Bupati. Serta dibentuk Forum Anak tingkat Kecamatan, Forum Anak tingkat Kelurahan, Forum Anak Tingkat Desa; 6. 16. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, atau suami, istri dan anak, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga. Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat RT, Kecamatan) yang resmi dan bekerja sama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan mentaati aturan yang ada. Pusat data dan informasi anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari ketelantaran, kekerasan, dan diskriminasi. Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Anak disingkat UPTD PPA adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak. Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif ditingkat Kabupaten yang mengoordinasikan upaya kebijaikan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 17. RW, Kelurahan dan 18. 19. 20. 21. 22.