1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Sumbawa Barat. 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsif otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat.
7.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan-Undangan yang berlaku.
8.Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daearah.
9.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
10.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintahan dan kegiatan Ekonomi yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang dan/atau bongkar atau muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan Pelayanan dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
11.Kepelabuhanan adalah meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhanan dan kegiatan lainnya dan melaksanakan fungsi pelabuhan untuk penunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
12.Dermaga adalah bangunan yang terdiri dari beton atau kayu yang dipergunakan sebagai tempat bersandar dan bertambat kapal, bongkar muat barang dan turun naik penumpang yang dilengkapi dengan fasilitas tertentu untuk menunjang keselamatan pelayaran.
13.Pelabuhan Laut Lokal adalah Pelabuhan yang melayari angkutan penumpang barang maupun hewan antar kecamatan dalam Kabupaten.
14.Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
15.Pelabuhan Khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. 5
16.Pelabuhan Laut adalah Pelabuhan Umum yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
17.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
18.Groos Tonnage disingkat GT adalah ukuran besar kecilnya suatu kapal.
19.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsif-prinsif komersial yang pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.
20.Jasa Kepelabuhanan adalah jasa yang ditagih dari wajib retribusi yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan dan fasilitas lainnya.
21.Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
22.Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut dan atau memindahkan penumpang dan atau barang dengan menggunanakan kapal.
23.Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokonya.
24.Angkutan Laut Pelayanan Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengaan menggunakan kapal layar, kapal layar motor dan auatau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
25.Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari atau pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
26.Pelayaran Perintis adalah lintasan pelayanan angkutan dari pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
27.Usaha jasa terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan dibidang pelayaran.
28.Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayaran antar provinsi.
29.Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang berfungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah dan sebagai tempat asal tujuan 6 penumpang dan atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
30.Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
31.Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan atau tempat bongkar muat barang.
32.Terminal untuk kepentingan sendiri adalah terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
33.Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah Wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kepentingan pelabuhan.
34.Daerah lingkungan kepentingan (DLKp) adalah perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
35.Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
36.Otoritas Pelabuhan (Port Autority) adalah Lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
37.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
38.Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
39.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
40.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian maritim. 7
41.Keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan perairan, kepelabuhanan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
42.Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persayaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, permuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keamanan untuk berlayar perairan tertentu.
43.Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persayaratan material, konstruksi, bangunan, peremesinan dan kelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik, kapal, yang dibuktikan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan pengujian.
44.Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Indonesia.
45.Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik kapal atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
46.Anak Buah kapal adalah awak kapal selain nahkoda.
47.Unit penyelenggaraan pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
48.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian daerah pada pelabuhan laut sesuai kewenangan dan peruntukannya.
49.Wajib retribusi adalah orang atau peribadi atau badan usaha atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
50.Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah yaang bersangkutan.
51.Surat tagihan retribusi daerah adalah yang selaanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihaan retribusi dan/atau denda.
52.Surat ketetapan retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang. 8
53.Surat ketetapan retribusi daerah kurang bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menetukan besarnya jumlah retribusi terutaang, jumlah kredit retribusi, besarnya sangsi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
54.Surat ketetapan retribusi daerah kurang baayar taambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yaang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
55.Surat ketetaapan retribusi daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan kelebihaan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
56.Surat setoran retribusi daerah yang selanjutnya dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
57.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yaang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta menemukan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang telah terjadi serta menemukan tersangkanya.
58.Etmal adalah satuan waktu untuk menghitung lamanya satu kapal bertambat dipelabuhan, yaang dihitung dengan Etmal sama dengan 24 jam.