(1)Pengelolaan Arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta Arsip.
(2)Pengelolaan Arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.penciptaan Arsip;
b.penggunaan Arsip;
c.pemeliharaan Arsip; dan
d.penyusutan Arsip.
(3)Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sistem kearsipan Daerah dengan syarat:
a.andal;
b.sistematis;
c.utuh;
d.menyeluruh; dan
e.sesuai dengan norma, stand ar , prosedur dan kriteria.
(4)Pelaksana teknis pengelolaan Arsip dinamis dilaksanakan oleh pengelola arsip.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Arsip dinamis diatur dalam Peraturan Bupati.
(2)Pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arsip- arsip Organisasi Perangkat Daerah, BUMD, perusahaan, Organisasi Masyarakat Organisasi Politik , maupun perseorangan yang berskala Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur dan tata pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan Bupati. Dipindai dengan CamScanner 13 Pasal 32 Pencipta arsip dapat menutup akses terhadap arsip tertentu dengan alasan apabila dibuka untuk umum, dapat mengakibatkan: a menghambat proses penegakan hukum; Paragraf3 Penggunaan Arsip Dinamis Pasal 31
(1)Penggunaan Arsip dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) hurufb diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(2)Dalam hal penggunaan Arsip, Pencipta Arsip bertanggung jawab terhadap:
a.ketersediaan dan autentisitas Arsip dinamis bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak; dan
b.keutuhan, keamanan dan keselamatan Arsip dinamis yang masuk dalam katagori Arsip terjaga.
(3)Pimpinan Unit Pengolah pencipta arsip bertanggungjawab untuk ketersediaan, pengolahan, pen) ajian arsip vital dan arsip aktif.
(4)Pimpinan unit kearsipan bertanggungjawab untuk ketersediaan, pengolahan dan penyajian arsip inaktif.
(5)Dalam rangka ketersediaan arsip untuk kepentingan akses arsip dinamis dapat clilakukan alih media.
(6)Penggunaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memenuhi kepentingan dalam kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, layanan kepentingan publik, perlindungan hak, atau pen) elesaian sengketa.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai alih media sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)diatur daIam Peraturan Bupati.
(2)Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana climaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan:
a.tata naskah dinas;
b.pengurusan surat;
c.klasifikasi Arsip; dan
d.sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip.
(3)Pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud pad a a) at (2) ditetapkan oleh pimpinan pencipta Arsip.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pembuatan dan penerimaan Arsip diatur dalam Peraturan Bupati. Dipindai dengan CamScanner It rn f1 ir· : ir r ., 11.(1) ml ( nggung j \.( b Kepalr k J\ • i din, L rn n ur ti. im. 1-..1I I P d rv n t (I) H1 k II • Hrncir id i lam P,,,-,l' J ynt (') k utuh 1[1, k ~rn: n d n ~ dinr mi un uk 1:1 S '1 7) ~hhn a:H1 !':,'l fr arm n,~ alin 1il , n : 011 h d. (. ) ( ..) lC ) d s I in mis h; prib eli n 1 rru u n hfr b hu m; ri n u ~ur.. . urn rC. n rn nuru .if nyr rl I .. Iilin n,fr .r I.\1 r'n JrJ HH1 lnt Ie tu I dnn Dipindai dengan CamScanner 15 Paragraf6 Arsip Vital Pasal 38
(1)Pencipta Arsip wajib membuat program Arsip vital.
(2)Program Arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.identifikasi;
b.perlindungan dan pengamanan; dan Pasal 37
(1)Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilakukan terhadap Arsip yang:
a.tidak memiliki nilai guna;
b.telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA;
c.tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d.tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
(2)Pemusnahan Arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggungjawab pimpinan Pencipta Arsip.
(3)Pernusnahan Arsip yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun menjadi tanggungjawab LKD.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemusnahan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dan (3) diatur dalam Peraturan Bupati.