1.Kabupaten adalah Kabupaten SumbawaBarat.
2.Pemerintahdaerahadalahkepaladaerahsebagaiunsur penyelenggara pemerintahandaerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati SumbawaBarat.
4.Ruangadalahwadahyangmeliputiruangdarat,ruanglautdanruang udara,termasukruangdidalambumisebagaisatukesatuanwilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsunganhidupnya.
5.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan polaruang. 6
6.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dansistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkhis memiliki hubunganfungsional.
7.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
8.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatanruang.
9.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Sumbawa Barat adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan wilayah yang merupakandasar dalam penyusunan programpembangunan.
10.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
11.Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatanruang.
12.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan strukturruang danpolaruangsesuaidenganrencanatataruangmelaluipenyusunan dan pelaksanaan program besertapembiayaannya.
13.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
14.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspekfungsional.
15.Wilayahsungaiadalahkesatuanwilayahpengelolaansumberdayaair dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000km2.
16.Daerah irigasi atau disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari suatu jaringanirigasi.
17.Daerah aliran sungai atau disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batasdilautsampaidengandaerahperairanyangmasihterpengaruh 7 aktivitasdaratan.
18.Tempat Penampungan Sampah Sementara disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan sampahterpadu.
19.Tempat Penampungan Sampah Sementara Terpadu disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhirsampah.
20.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia danlingkungan.
21.Kawasanadalahwilayahdenganfungsiutamalindungataubudidaya.
22.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber dayabuatan.
23.Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber dayabuatan.
24.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatanekonomi.
25.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatanekonomi.
26.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapatdipisahkan.
27.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutantetap.
28.Hutanproduksiadalahkawasanhutanyangmempunyaifungsipokok memproduksi hasilhutan.
29.Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa sertaekosistemnya.
30.Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayudanbukankayusertamemunguthasilhutankayudanbukankayusecaraopti 8 maldanadiluntukkesejahteraanmasyarakatdengan tetap menjagakelestariannya.
31.Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
32.Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsiutamanya.
33.Kawasan Suaka Alam atau disingkat KSA adalah kawasan yang mewakili ekosistem khas yang merupakan habitat alami yang memberikan perlindungan bagi perkembangan flora dan fauna yang khas dan beranekaragam.
34.Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam darat maupun perairan yang terutama dimanfaatkan untukpariwisata.
35.Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung atau disingkat KPHL adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutanlindung.
36.Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi atau disingkat KPHP adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutanproduksi.
37.Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi atau disingkat KPHK adalah kesatuan pengelolaan hutan yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutankonservasi.
38.Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yanglain.
39.Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia dan sumberdayabuatan.
40.Ruang Terbuka Hijau atau disingkat RTH adalah area memanjang/jalurdan/ataumengelompok,yangpenggunaannyalebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengajaditanam.
41.Kawasan pesisir adalah kawasan yang merupakan peralihan antara darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat danlaut.
42.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah 9 perdesaanyangmemilikihamparanLP2Bdan/atauhamparanLCP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangannasional.
43.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut LP2Badalahbidanglahanpertanianyangditetapkanuntukdilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dannasional.
44.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akandatang.
45.Kawasan Strategis Provinsi atau disingkat KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/ataulingkungan.
46.KawasanStrategisKabupatenataudisingkatKSKadalahwilayahyang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/ataulingkungan.
47.Pusat Kegiatan Lokal atau disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapakecamatan.
48.Pusat Pelayanan Kawasan atau disingkat PPK merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapadesa.
49.Pusat Pelayanan Lingkungan atau disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
50.Orang adalah orang perseorangan dan/ataukorporasi.
51.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataanruang.
52.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatanruang.
53.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah kabupaten yang selanjutnya disebut TKPRD kabupaten adalah tim yang dibentuk dengan keputusan bupati yang bertugas untuk mengkoordinasikan penataan ruang wilayah Kabupaten SumbawaBarat. 10
54.Ketentuan Umum Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tataruang.
55.RegisterTanahKehutananataudisingkatRTKadalahkawasanhutan yang berada dalam satu kelompok hamparan hutan dan telah diregisterasi.
56.Jalanadalahprasaranatransportasidaratyangmeliputisegalabagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalankabel.
57.Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusatkegiatan.
58.Sistem jaringan jalan sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat dalam kawasanperkotaan.
59.Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutanjalan,prasaranalalulintasdanangkutanjalan,kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, sertapengelolaannya.
60.Jalan kolektor primer adalah jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota-kota antar pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatanlokal.
61.Jaringansumberdayaairadalahjaringanbesertabangunanlainyang menunjang kegiatan pengelolaan sumberdaya air, baik langsung maupun tidak langsung.
62.Jaringan irigasi adalah adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukanuntuk penyediaan,pembagian,pemberian,penggunaandanpembuanganair irigasi. Selanjutnya secara operasional dibedakan ke dalam tiga kategori meliputi jaringan irigasi primer, sekunder dantersier.
63.Terminal adalah prasarana penunjang transportasi darat sebagai simpul keluar masuk kendaraan, barang danorang.
64.Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentinganpertahanan.
65.Daerah tujuan wisata yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah 11 kawasan geografis yang berada dalam satu atau wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata alam, fasilitasumum,aksesibilitassertamasyarakatyangsalingterkaitdan melengkapi terwujudnyakepariwisataan.