1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
6.Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan 5 atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki Jabatan Pemerintahan.
9.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
10.Uang Makan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
11.Eselon adalah tingkatan dalam jabatan struktural.
12.Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin satuan organisasi negara.
13.Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
14.Koordinator Pengelola Keuangan Daerah adalah Sekretaris Daerah yang berperan dan berfungsi membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan termasuk pengelolaan keuangan daerah.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan 6 Belanja Daerah.
16.Kuasa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat Kuasa PPKD adalah pejabat yang diberikan kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas PPKD dalam tugas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
17.Bendahara Umum Daerah selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
18.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
19.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
20.SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan PPTK.
21.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD.
22.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 7 untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD kepada pihak ketiga.