menetapkan Peraturan Bupati tentang Keringanan Ketetapan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunari Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Pcrpajakan (Lembarari Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali din bah terakhir dengan Peraturari Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6841);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4340);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeriritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtin 20 14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 558’7) sebagaimaria telah diubaFr beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum danTata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaari Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Pemeríntah Nomor 50 Tahun 2022 tentang 2 Menetapkan . Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik lridonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6834};
9.Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11); MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI TENTANG KERINGANAN KETETAPAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
l.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaharl yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 Bupati adalah Bupati Surnbawa Barat.
4.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaari adalah pajak atas bumi dan/atau yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.Nilai Jua1 Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJO P, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, atau bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atan nilai perolehan bam, atan NJOP pengganti.
7.Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
8.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undarıgan di bidang perpajakan.
9.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu eaat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak terutang.