1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, pelaksanana kewilayahan dan pelaksana teknis sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya 4 merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
13.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.Musyawarah BPD adalah musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.Pemilihan Kepala Desa serentak adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang dilakukan pada hari dan waktu yang sama pada seluruh atau sebagian/beberapa desa dalam daerah yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
17.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilakukan melalui Musyawarah Desa pada Desa yang masa jabatan Kepala Desa berakhir karena diberhenikan/berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yan selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Pemilihan Kepala Desa.
19.Panitia Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah panitia yang dibentuk Kepala Desa untuk melaksanakan anggota Badan Permusyaratan Desa.
20.Bakal calon Kepala Desa adalah penduduk desa atau bukan penduduk desa yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pengisian jabatan Kepala Desa.
21.Calon Kepala Desa adalah Bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa. 5
22.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak dari jumlah suara sah dalam pemiihan Kepala Desa.
23.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat desa untuk mendapatkan bakal calon Kepala Desa dari warga masyarakat desa yang bersangkutan atau bukan dari warga masyarakat desa bersangkutan.
24.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala tingkat desa dari segi administrasi baik dari segi jumlah maupun keabsahan dokumen persyaratan calon kepala desa para bakal calon
25.Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk selanjutnya disingkat RT dan RW adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
26.Pengawasan Kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
27.Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD adalah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam Satu Tahun Anggaran.