1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupatenyang dipimpin oleh Camat.
6.Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah Daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan desa.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 5
15.Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yag dikoordinasikan oleh kepala desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
17.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
18.Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut DU-RKP Desa adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya, baik dari APBN, APBD Provinsi/Kabupaten, APB Desa, swadaya dan kerjasama dengan pihak lain.
19.Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
20.Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disebut LKD adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sesuai kebutuhan dan sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
21.Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.
22.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
23.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
24.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
25.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
26.Program adalah instrumen yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa atau masyarakat untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. 6