1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati/Wakil Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dinas/Badan adalah Dinas/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendidkan.
6.Kepala Dinas/Badan adalah Kepala Dinas/Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan.
7.Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis. 5
10.Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.
11.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
12.Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat non komersial.
13.Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
14.Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
15.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
16.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
17.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
18.Komisi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat KPPTK adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen
19.Masyarakat adalah kelompok warga Negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
20.Hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi dan dihormati oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
21.Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kedudua, tugas dan fungsinya.
22.Kode Etik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi. 6