Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran
b.Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d.Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
e.Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
g.Lampiran III : Laporan Operasional
h.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas
i.Lampiran V : Neraca
j.Lampiran VI : Laporan Arus Kas
k.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan.
l.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
m.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; 9
n.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
o.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
p.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
q.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
r.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
s.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
t.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
u.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
v.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
w.Lampiran XIX : Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
x.Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah;
y.Lampiran XXI : Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintahan Desa.