Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 151
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Perda ini diatur tentang jasa konstruksi, yang bertujuan diantaranya memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi, mewujud ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi, mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi, menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun, menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik, menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi. Ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; usaha jasa konstruksi; persyaratan usaha, keahlian, dan keterampilan; penyelenggaraan dan pengembangan usaha jasa konstruksi; badan usaha jasa konstruksi asing dan usaha perseorangan jasa konstruksi asing; pemberdayaan; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; kegagalan bangunan; forum jasa konstruksi daerah; penyelesaian sengketa; hak dan kewajiban; larangan; dan sanksi administrasi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…