1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
5.Instansi Terkait adalah instansi yang membidangi urusan pencegahan dan penanggulangan terhadap Pencegahan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang tentang Narkotika.
7.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang tentang Narkotika.
8.Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. 5
9.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
10.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
11.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
12.Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terusmenerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
13.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
14.Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika dan prekusor narkotia karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika dan prekusor narkotika.
15.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
16.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17.Lembaga Rehabilitasi Medis adalah lembaga yang memfasilitasi pelayanan kesehatan untuk melaksanakan rehabilitasi medis bagi Pecandu, Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Penyalah Guna Narkotika yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
18.Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
19.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum korban penyalahgunaan narkotika dan prekusor. 6
20.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
21.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
22.Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal.
23.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Daerah.
24.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
25.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
26.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
27.Rumah kost/tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
28.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh Instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial.
29.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan.
30.Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama. 7
31.Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala yang baik berbentuk kata, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati susah sedih yang dapat dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan/atau masyarakat umum.
32.Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang dipergunakan dalam proses komunikasi massa seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial.