1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Sumbawa Barat dan Perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat selaku pengelola barang milik daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selaku Pengguna Barang.
7.Unit Kerja adalah bagian SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat selaku kuasa pengguna barang.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah.
10.Pengelolaa BMD selanjutnya disebut pengelola adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
11.Pembantu Pengelola BMD selanjutnya disebut pembantu pengelola adalah Pejabat yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada pada SKPD.
12.Pengguna BMD selanjutnya disebut pengguna adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.
13.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya sendiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
14.Kuasa Pengguna BMD adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
15.Penyimpan BMD adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan mengeluarkan barang.
16.Pengurus BMD adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus Barang Milik Daerah dalam proses pemakaian yang ada disetiap SKPD/ Unit Kerja.
17.Pengelolaan BMD adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengadilan.
18.Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang.
19.Rencana Kebutuhan BMD yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah rencana kebutuhan BMD yang dususun oleh masing-masing SKPD.
20.Rencana Kebutuhan Pemeliharaan BMD yang selanjutnya disingkat RKPBMD adalah rencana kebutuhan pemeliharaan BMD yang disusun oleh SKPD. 5
21.Daftar Kebutuhan BMD yang selanjutnya disingkat DKBMD adalah daftar kebutuhan BMD yang ditetapkan oleh Bupati.
22.Daftar kebutuhan pemeliharaan BMD yang selanjutnya disingkat DKPBMD adalah daftar kebutuhan pemeliharaan BMD yang ditetapkan oleh Bupati.
23.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan BMD dan jasa.
24.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang/ ruang penyimpanan.
25.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/pengiriman Barang Milik Daerah dari gudang ke Unit Kerja pemakai.
26.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahaan BMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
27.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD/Unit Kerja, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan.
28.Sewa adalah pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertenetu dengan menerima imbalan uang tunai.
29.Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola.
30.Kerja sama pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Daerah bukan pajak/pendapatan Daerah dari sumber pembiayaan lainnya.
31.Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhir jangka waktu.
32.Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunan diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
33.Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan Barang Milik Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
34.Pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua BMD agar selalu dalam keadaan baik dan layak serta siap digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
35.Pengahapusan adalah tindakan pengfhapusan BMD dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
36.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD. 6
37.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima pengganntian dalam bentuk uang.
38.Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang paling sedikit dengan nilai seimbang.
39.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
40.Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara.
41.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
42.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
43.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMD pada saat tertentu.
44.Sensus BMD adalah kegiatan penatausahaan dan penilaian BMD secara menyeluruh yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun.
45.Kodefikasi adalah pemberian kode berupa angka atau nomor pada setiap barang inventaris milik daerah yang menunjukan tentang informasi pemilik barang, lokasi barang, golongan barang, bidang barang, jenia barang, dan tahun pengadaan barang.
46.Rumah Daerah adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
47.Rumah Daerah Golongan I adalah rumah milik daerah yang disediakan untuk ditempati oleh pemegang jabatan tertentu yang berhubungan dengan sifat dinas dan jabatan, harus menempati rumah tersebut.
48.Rumah Daerah Golongan II adalah rumah daerah yang tidak boleh dipindahtangankan dari satu SKPD ke SKPD lain dan hanya disedikan untuk ditempati oleh pegawai dari SKPD yang bersangkutan.
49.Rumah Dinas Golongan III adalah rumah milik daerah yang lainnya yang tidak termasuk Rumah Daerah Golongan I dan Rumah Daerah Golongan II.
50.Daftar BMD yang selanjutnya disebut DBMD adalah daftar yang memuat data barang daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
51.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disebut DBP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing pengguna.
52.Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disebut DBKP adalah daftra yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.
53.Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi. 7
54.Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
55.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
56.Standard Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
57.SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakuai pendapatan, beban, asset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan financial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD.
58.System Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan dilingkungan organisasi pemerintahan daerah.
59.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan pristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
60.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai asset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.