1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan tata ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman ;
4.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentaraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentaraman dan ketertiban umum;
5.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentaraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial ;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ;
8.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
9.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan
10.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
11.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; 5
12.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ;
13.Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil dan menengah, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan
14.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
16.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B, menyelengarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan;
17.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
18.Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pariwisata dan urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga;
19.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan;
20.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;