1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
6.Nelayan adalah Nelayan Kecil yaitu setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi keutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
7.Pembudidaya Ikan adalah Pembudidaya Ikan Kecil yaitu setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut, yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
8.Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan.
9.Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk melaksanakan Usaha Perikanan secara lebih baik.
10.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
11.Perikanan adalah segala hal atau semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem.
12.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan.
13.Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut Pelabuhan, adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
14.Pelaku Usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
15.Koperasi Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah badan hukum yang didirikan dan dikelolah dari, oleh dan untuk kesejahteraan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
16.Kelembagaan adalah lembaga ekonomi dalam bentuk koperasi yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan dan Pembudidaya Ikan serta lembaga profesi yang berada di lingkungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
17.Usaha Perikanan adalah bisnis atau aktivitas perekonomian dengan objek mengenai ikan, dalam suatu sistem yang meliputipraproduksi, produksi, pasca produksi, pengolahan dan pemasaran.
18.Komoditas perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
19.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan dan Pembudidaya Ikan kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
20.Gross Tonage atau disingkat GT adalah perhitungan volume semua ruang yang terletak di bawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas.
21.Asuransi Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah perjanjian antara Nelayan dan Pembudiaya Ikan, dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Penangkapan Ikan.