Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 31 Oktober 2017 BUPATI SUMBAWA, TTD M. HUSNI DJIBRIL Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 31 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, TTD RASYIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2017 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 62 TAHUN 2017 3 Disalin sesuai dengan aslinya oleh : an. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Asisten Administrasi Umum u.b. Kepala Bagian Hukum, I KETUT SUMADI ARTA, SH. Pembina Tingkat Tk.I (IV/b) NIP. 19691231 199403 1 094 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, selain yang berkaitan dengan pengelolaan hutan raya dalam kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Oleh karena itu, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan penyelenggaraan urusan bidang kehutanan, termasuk pengaturan mengenai penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai tidak lagi menjadi urusan daerah kabupaten/kota. Sebagai konsekuensi yuridis dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengaturan mengenai penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai, sudah tidak sesuai lagi dengan pengaturan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL