13.Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari benda hidup.
14.Sampah Anorganik adalah sampah yang berasal dari benda mati.
15.Sampah Domestik adalah sampah yang berasal dari kegiatan domestik.
16.Sampah Pertanian adalah sampah yang berasal dari tanaman atau panen hasil pertanian, pemotongan tanaman dan bahan-bahan lain yang berasal dari sawah, ladang dan kebun.
17.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
18.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan /atau fasilitas lainnya.
19.Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan 4 dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
20.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang Pengelolaan Sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
21.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang Pengelolaan Sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
22.Tempat Sampah adalah tempat menampung sampah yang disediakan dan digunakan oleh penghasil Sampah.
23.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
24.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
25.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
26.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media Lingkungan secara aman bagi manusia dan Lingkungan.
27.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengumpulkan sampah dari setiap persil dan memindahkan ke TPS.
28.Reuseable Sanitary Landfill adalah sebuah sistem pengolahan sampah yang berkesinambungan dengan menggunakan metode supply ruang penampungan Sampah padat.
29.Open Dumping Landfill adalah area pembuangan Sampah, dimana Sampah dibuang begitu saja tanpa perencanaan maupun memperhatikan standar kesehatan dan lingkungan.
30.Tagihan Jasa Kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas penyelenggaraan jasa kebersihan untuk tujuan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi.
31.Tarif Jasa Pelayanan Kebersihan adalah besarnya pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas penyelenggaraan jasa kebersihan untuk tujuan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang.
32.Masyarakat adalah semua Orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subjek hukum.
33.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
34.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
35.Kawasan Pemukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen kondominium, asrama dan sejenisnya. 5
36.Kawasan Komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
37.Kawasan Industri adalah tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
38.Kawasan Khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
39.Fasilitas Umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan terdiri atas antara lain jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan listrik, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/bus, kebersihan pembuangan Sampah dan pemadam kebakaran.
40.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
41.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat Pengelolaan Sampah yang tidak benar.