Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Agustus 2016 BUPATI SUMBAWA, TTD M. HUSNI DJIBRIL Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, TTD RASYIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 50 TAHUN 2016 Disalin sesuai dengan aslinya oleh : an. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Asisten Pemerintahan u.b. Kepala Bagian Hukum, I KETUT SUMADI ARTA, SH. Pembina Tingkat Tk.I (IV/b) NIP. 19691231 199403 1 094 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Selanjutnya terkait dengan mekanisme penetapan desa diatur dalam ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka penetapan desa, Pemerintah Daerah harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a.melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa;
b.hasil inventarisasi Desa dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan desa yang ada di wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
c.penetapan Desa paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah telah menetapkan kode desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, termasuk Desa-Desa di Kabupaten Sumbawa, sehingga penetapan desa di Kabupaten Sumbawa harus segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu segera ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Penetapan Desa sebagai landasan dalam penegasan batas wilayah desa dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa. II. PASAL DEMI PASAL