Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 31 Oktober 2017 BUPATI SUMBAWA, TTD M. HUSNI DJIBRIL 6 Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 31 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, TTD RASYIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2017 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2017 Disalin sesuai dengan aslinya oleh : an. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Asisten Administrasi Umum u.b. Kepala Bagian Hukum, I KETUT SUMADI ARTA, SH. Pembina Tingkat Tk.I (IV/b) NIP. 19691231 199403 1 094 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA I. UMUM Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurs sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota telah dirinci dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan Pemerintahan terbagi atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Namun mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh Daerah, maka prioritas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah difokuskan pada Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang benar-benar mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi, potensi dan kekhasan Daerah. 8 II. PASAL DEMI PASAL.