Penjabat Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penjabat Kepala Desa, dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Agustus 2016 BUPATI SUMBAWA, TTD M. HUSNI DJIBRIL 5 Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, TTD RASYIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 51 TAHUN 2016 Disalin sesuai dengan aslinya oleh : an. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Asisten Pemerintahan u.b. Kepala Bagian Hukum, I KETUT SUMADI ARTA, SH. Pembina Tingkat Tk.I (IV/b) NIP. 19691231 199403 1 094 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA I. UMUM Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala Desa sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Kepala Desa mempunyai kedudukan yang strategis selaku pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomror 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dimaksudkan untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut khususnya Penjabat Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Penjabat Kepala Desa, dan selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1