Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 4 Agustus 2016 BUPATI SUMBAWA, ttd M. HUSNI DJIBRIL Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 4 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, ttd RASYIDI 5 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 44 TAHUN 2016 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan satu kesatuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Daerah disusunan dengan berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). Dalam konteks perencanaan pembangunan Kabupaten Sumbawa, rujukan utama penyusunan RPJM Daerah ini adalah dokumen visi, misi dan program kerja Bupati/Wakil Bupati Sumbawa terpilih yaitu dokumen yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD Sumbawa pada tanggal 23 Juni 2016, dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa 2005-2025 untuk tahap lima tahunan ke-tiga yaitu periode tahun 2016-2021. II. PASAL DEMI PASAL