DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah masyarakat di Daerah. a. Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat. b. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dilakukan dengan cara menetapkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS termasuk populasi rawan. c. Tanggung jawab masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dapat dilakukan dengan cara berperan serta secara aktif memberikan informasi terkait ODHA dan melaksanakan kebijakan Pemerintah yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…