1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanjah Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa.
7.Masyarakat adalah setiap orang yang hidup, tinggal dan terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Sumbawa.
8.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
9.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV.
10.Populasi Rawan Resiko adalah populasi yang mempunyai prilaku resiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS yaitu penjaja seks, pelanggan penjaja seks, pasangan tetap dari penjaja seks, populasi lain dari pria berhubungan seks dengan pria, warga binaan pemasyarakatan, anak jalanan, pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) suntik yang tidak menggunakan jarum suntik steril. 3
11.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah beberapa penyakit yang menular terutama melalui hubungan seksual.
12.Sektor Terkait adalah instansi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor, organisasi profesi, organisasi keagamaan, Badan Narkotika, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan organisasi masyarakat peduli HIV dan AIDS yang merupakan mitra kerja Komisi Penanggulangan AIDS di Kabupaten Sumbawa.
13.Lembaga Swadaya Masyarakat selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga Non Pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan penyadaran kemasyarakatan dalam bidang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dan merupakan mitra kerja Komisi Penanggulangan AIDS.
14.Tenaga Kesehatan adalah seorang yang memiliki kewenangan dan pengakuan untuk melakukan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
15.Pencegahan adalah upaya-upaya agar seseorang tidak tertular virus HIV.
16.Penanggulangan adalah upaya-upaya agar kasus HIV dan AIDS tidak meluas di masyarakat.
17.Kondom adalah sarung karet yang dipasang pada alat kelamin laki-laki pada waktu akan melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan.
18.Stigma adalah penilaian terhadap seseorang atau kelompok dengan moral yang buruk.
19.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tidak langsung terhadap orang dengan HIV dan AIDS yang mengakibatkan pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam hidup baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
20.Dukungan adalah upaya-upaya baik dari sesama orang dengan penderita HIV dan AIDS maupun dari keluarga dan pihak lain untuk memberi dukungan pada orang dengan penderita HIV dan AIDS dengan lebih baik lagi.
21.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum bergejala maupun yang sudah bergejala.
22.Orang Hidup dengan Penderita AIDS yang selanjutnya disebut OHIDA adalah mereka yang pada umumnya keluarga dan/atau anggota keluarga si penderita.
23.Penjaja Seks adalah seorang laki-laki, perempuan atau waria yang menyediakan dirinya untuk melakukan hubungan seksual dengan mendapat imbalan.
24.Surveilans HIV atau Sero-Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous (identitas sasaran yang disamarkan). 4
25.Surveilans Perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecendrungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
26.Obat Anti Retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap HIV, sehingga memperlambat proses menjadi AIDS.
27.Obat Anti Infeksi Penyerta adalah obat-obatan yang diberikan untuk infeksi penyerta yang muncul pada diri ODHA.
28.Voluntary Counseling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah gabungan 2 (dua) kegiatan yaitu konseling dan tes HIV sukarela ke dalam 1 (satu) jaringan pelayanan agar lebih baik bagi pasien maupun bagi pemberi pelayanan.
29.Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disingkat KPA adalah Komisi yang ditetapkan oleh Bupati dengan ketenagaan yang melibatkan lembaga- lembaga non pemerintah yang mempunyai tugas memimpin, mengelola dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.