menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi Bersama; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 1 +
5.Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan 1,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3981);
8.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA dan BUPATI SUMBAWA Menetapkan MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG TELEKOMUNIKASI BERSAMA. MENARA BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Sumbawa. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Telekomunikasi adalah Setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, fiber optik, radio atau sistim elektromagnetik lainnya. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyelenggaraan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi. Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan Telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus dan/ atau untuk keperluannya sendiri atau dinas khusus. 2
8.Jasa Telekomunikasi adalah Layar antar telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
9.Jaringan Telekomunikasi adalah Rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
10.Perangkat Telekomunikasi adalah Sekelompok alat telekomunikasi yang terangkai atau terpisah dan dapat menimbulkan komunikasi. 1 1 . Alat Telekomunikasi adalah Setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
12.Jaringan Utama adalah Bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai Central Trunk Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC), Rodia Netutork Controller (RNC) dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).
13.Kolokasi adalah Bergabungnya beberapa a-operator celuler untuk penempatan pemancar (BTS / Base Transceiver Station) ke dalam satu menara yang ada secara bersama-sama.
14.Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah Bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang penempatan perangkat telekomunikasi.
15.Menara Telekomunikasi Bersama adalah Menara Telekomunikasi yang dibangun di atas tanah dan dipergunakan oleh minimal 3 (tiga) penyelenggara telekomunikasi.
16.Menara Telekomunikasi Eksisting adalah Menara Telekomunikasi yang telah berdiri sebelum Peraturan Daerah diundangkan.
17.Menara Telekomunikasi Khusus adalah Menara Telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus. 18. 19. 20. 21. 22. Menara Telekomunikasi Kamuflase adalah Menara Telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada. Persetujuan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut PB Menara adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Menara untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Menara sesuai dengan standar teknis Bangunan Menara. Rencana Induk Menara Telekomunikasi adalah perencanaan lokasi menara yang dimohonkan oleh Penyedia Menara terhadap lokasi penempatan menara telekomunikasi. Zona Penempatan Menara adalah zona yang diperbolehkan untuk mendirikan Menara Telekomunikasi dalam bentuk dan ketinggian tertentu yang dibangun pada zona tertentu mengikuti karakteristik zona wilayah tersebut sesuai dengan batas administrasi wilayah dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pembangunan adalah Kegiatan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/ atau penyedia menara tidak atas tanah/lahan milik Pemerintah Daerah atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan Rencana Induk Telekomunikasi yang meliputi perencanaan, pengurusan 3 izin, pembangunan fisik Menara Telekomunikasi bersama beserta fasilitas pendukungnya.
23.Pengoperasian adalah Seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian tetapi tidak terbatas pada kegiatan penyewaan, perawatan, perbaikan dan asuransi.
24.Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah Tim yang diberikan dalam rangka untuk melakukan kajian teknis berkaitan dengan pembangunan, operasional dan pengawasan serta pengendalian menara telekomunikasi bersama.
25.Penyelenggara Tekomunikasi adalah Perorangan, Koperasi, Badan usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah, dan Pertahanan Keamanan Negara.
26.Penyedia Menara adalah Perseorangan, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
27.Pengelola Menara adalah Badan Usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
28.Kontraktor Menara adalah Penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu basil perencanaan menara untuk pihak lain.
29.Interferensi adalah interaksi antar gelombang dalam suatu daerah.
30.Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lainnya.
31.Badan Usaha adalah Perseorangan atau Badan Hukum yang didirikan dengan Hukum Indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia, serta beroperasi di Indonesia.