1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Sat Pol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang memelihara dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah.
5.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
6.Izin adalah persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap suatu permohonan.
7.Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
9.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
10.Tuna Sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan dan Pengamen.
11.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas 3 dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi tidak sebagai tempat manusia melakukan kegiatan.
12.Pengguna Bangunan adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
13.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemar dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
14.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
15.Tempat Umum adalah tempat yang meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Fasilitas Umum adalah suatu sarana dan/atau prasarana yang peruntukannya untuk umum.
17.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi antara lain pendidikan, kesehatan, belanja dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan lapangan terbuka serta pemakaman umum.
18.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
19.Jalur Hijau adalah setiap tanah terbuka tanpa bangunan permanen yang diperuntukan untuk pelestarian lingkungan sesuai dengan rencana Daerah yang pengelolaan, pemanfaatan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
20.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan berfungsi sebagai paru- paru kota.
21.Ruang Milik Jalan adalah bagian-bagian jalan yang meliputi bahu jalan, badan jalan, trotoar dan parit.