DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2018

Nomor
16
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Tujuan dari pengembangan Hortikultura adalah meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian, mengembangkan keanekaragaman usaha pertanian yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan Negara, meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat petani dan meningkatkan ikatan komunitas masyarakat disekitar kawasan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanan. Obyek Pengembangan Hortikultura yakni berada pada luasan wilayah daratan berada di luar kawasan hutan. Studi kelayakan Pengembangan Hortikultura disusun untuk mengukur tingkat kelayakan Pengembangan Hortikultura. Kebijakan dalam Pengembangan Hortikultura terdiri atas kebijakan perencanaan Pengembangan Hortikultura dan kebijakan pelaksanaan Pengembangan Hortikultura.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…