DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018

Nomor
17
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

Wewenang dan tanggung jawab pengaturan drainase berada pada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Pembangunan Prasarana pengendali aliran permukaan berfungsi sebagai Drainase Perkotaan dan Perdesaan, dan dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Banjir sebagaimana dimaksud Pasal 7. Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa peran masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan Sistern Drainase Perkotaan dan Perdesaan dapat dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…