1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang berada dalam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang memiliki tugas dan kewenangan dalam menangani drainase perkotaan dan perdesaan.
5.Air adalah semua air yang terdapat di dalam atau berasal dari sumber- sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
6.Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
7.Dataran Banjir adalah dataran di sepanjang kiri dan/atau kanan sungai yang tergenang air pada saat banjir.
8.Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilo meter persegi).
9.Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai/saluran drainase melebihi palung sungai/saluran drainase. 3
10.Bantaran Sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai.
11.Garis Sepadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai
12.Drainase adalah prasarana dan sarana yang berfungsi mengalirkan kelebihan air dari suatu kawasan ke badan air penerima.
13.Drainase Perkotaan adalah drainase di wilayah perkotaan yang berfungsi mengelola/mengendalikan air permukaan, sehingga tidak mengganggu dan/atau merugikan masyarakat.
14.Drainase Perdesaan adalah drainase yang berada pada wilayah perdesaan yang berfungsi mengelola/mengendalikan air permukaan, sehingga tidak mengganggu dan/atau merugikan masyarakat di desa.
15.Sistem Drainase Perkotaan dan Perdesaan adalah satu kesatuan sistem teknis dan non teknis dari prasarana dan sarana drainase perkotaan.
16.Prasarana Drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia.
17.Sarana Drainase adalah bangunan pelengkap yang merupakan bangunan yang ikut mengatur dan mengendalikan sistem aliran air hujan agar aman dan mudah melewati jalan, belokan daerah curam, bangunan tersebut seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, dan pintu air.
18.Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan dan Perdesaan adalah perencanaan dasar drainase jangka panjang yang menyeluruh dan terarah pada suatu daerah perkotaan dan perdesaan yang mencakup tahapan perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Pemerintah Daerah.
19.Studi Kelayakan Sistem Drainase Perkotaan dan Perdesaan adalah suatu studi untuk mengukur tingkat kelayakan usulan pembangunan prasarana dan sarana sistem drainase perkotaan dan perdesaan di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis, ekonomi dan lingkungan.
20.Pengembangan Jaringan Drainase adalah pembangunan jaringan Drainase baru dan/atau peningkatan Jaringan Drainase yang sudah ada.
21.Pembangunan Jaringan Drainase adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan Drainase di wilayah tertentu yang belum ada Jaringan Drainase.
22.Peningkatan Jaringan Drainase adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi Jaringan Drainase yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan Drainase yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah Drainase.
23.Pengelolaan dan Pemanfaatan Drainase adalah kegiatan upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Drainase Perkotaan dan Perdesaan.
24.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.