1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
7.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. 3
8.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya ketergantungan.
9.Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut penyalahgunaan NAPZA adalah kegiatan penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
10.Rumah/Tempat Pemondokan, Hotel/Penginapan adalah rumah/tempat pemondokan, hotel/penginapan yang secara khusus disediakan untuk dihuni dengan perjanjian tertentu yang bersifat timbal balik dan komersial.
11.Pengusaha/Pemilik/Pengelola/Penanggungjawab Rumah/Tempat Pemondokan, Hotel/Penginapan adalah orang/badan usaha yang melakukan usaha penyewaan Rumah/Tempat Pemondokan, Hotel/Penginapan.
12.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial.
13.Pengusaha/Pemilik/Pengelola/Penanggungjawab Asrama adalah orang/ badan usaha yang melakukan usaha penyewaan asrama.
14.Lembaga Pendidikan adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan informal.
15.Pemilik/Pengelola/Penanggungjawab Lembaga Pendidikan adalah orang/badan usaha yang melakukan penyelenggaraan pendidikan formal, non formal dan informal.
16.Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala hal yang baik yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati yang dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan/atau masyarakat umum.
17.Pemilik/Pengelola/Penanggungjawab Tempat Hiburan adalah orang/badan usaha yang menyelenggarakan usaha tempat hiburan.
18.Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Daerah.