menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa; DENGAN RAHMATTUHANYANGMARA ESA BUPATISUMBAWA, Mengingat Menimbang TAMBAHANPENGHASILANPEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARA DI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATENSUMBAWA TENTANG PERATURANBUPATI SUMBAWA NOMOR 2 TAHUN 2021 BUPATI SUMBAWA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 10.Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun -2016 tenting Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 641) f sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 2
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5135);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6037);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310); 3 Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sumbawa.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa selalru Pengguna Anggaranj Pengguna Barang.
8.Unit KeIja adalah bagian pada Perangkat Daerah Sekretariat Daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program dan kegiatan.
9.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk -di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan "iiak'dan kewajibandaerah. - . - . ..- ..
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Art'ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan petjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
13.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK .adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, r "':~ \ \ yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu '\- 1 dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. BAH I KETENTUANUMUM PERATURAN BUPATI TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH 'KABUPATEN SUMBAWA. Menetapkan MEMUTUSKAN: Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun '2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 694);