Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan manusia Indonesia dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia dapat dilakukan .melalui Desa dimana Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di dalamnya;
b.bahwa dalam rangka mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan/ atau dengan pihak ketiga guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar-Desa atau dengan pihak ketiga, sehingga untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan kerja sama Desa dimaksud diperlukan pengaturan mengenai pedoman kerja sama Desa;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu