Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Nopember 2018 BUPATI SUMBAWA, TTD M. HUSNI DJIBRIL Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Nopember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, TTD RASYIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2018 NOMOR 21 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 87 TAHUN 2018 Disalin sesuai dengan aslinya oleh : Kepala Bagian Hukum, I KETUT SUMADI ARTA, SH. Pembina Tingkat Tk.I (IV/b) NIP. 19691231 199403 1 094 3 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG IRIGASI I. UMUM Selama ini, pengaturan mengenai irigasi di Kabupaten Sumbawa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2007 tentang Irigasi, dimana pada saat penyusunannya secara teknis berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Irigasi, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Seiring dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, maka Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai konsekwensi yuridis dari putusan mahkamah kontitusi tersebut, maka Menteri Dalam Negeri membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2007 tentang Irigasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2007 tentang Irigasi perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL