DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai kedudukan perangkat desa, yaitu: - Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. - Perangkat diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. - Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa dalam peraturan daerah ini terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis. Secara lebih lanjut Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum, Kedudukan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…