Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Agustus 2016 BUPATI SUMBAWA, TTD M. HUSNI DJIBRIL Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 26 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, TTD RASYIDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 30 TAHUN 2016 3 Disalin sesuai dengan aslinya oleh : an. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Asisten Pemerintahan u.b. Kepala Bagian Hukum, I KETUT SUMADI ARTA, SH. Pembina Tingkat Tk.I (IV/b) NIP. 19691231 199403 1 094 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 26 TAHUN 2006 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK I. UMUM Bahwa dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Sedangkan pengertian otonomi daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahannya. Ketentuan ini bermakna bahwa daerah hanya berwenang untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten tidak berwenang untuk mengatur urusan pemerintahan bidang kehutanan, termasuk membuat regulasi mengenai izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penataan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak, pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 504) perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL