Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENSUMBAWA dan BUPATISUMBAWA
5.Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 618); 3
15.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.
16.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, bangunan yang sudah ada, memperluas bangunan dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku. 1 7. Dihapus. ~ 4f)} adalah pekerjaan mengganti dan/atau yang ada, termasuk membongkar yang pekerjaan mengganti bagian bangunan
13.Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian, baik membangun bangunan baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi dan/ atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut. 14.Mengubah Bangunan menambah bangunan berhubungan dengan terse but.
6.Instansi Penyelenggara Pelayanan Perizinan adalah instansi yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan perizinan di Kabupaten Sumbawa.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang ctiberi tugas tertentu dibidang retribusi Daerah dan/ atau pejabat yang diberi tugas dibidang pelayanan perizinan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
8.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Daerah.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribacti atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
12.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan, pedalaman dan/ atau laut.
18.Dihapus.
19.Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
20.Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan angkutan dalam trayek.
21.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengakutan bagasi.
22.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
23.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
24.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
25.Angkutan Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
26.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
27.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan untuk menangkap atau membudidayakan ikan yang meliputi usaha penetasan, pembibitan, pembesaran ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.
28.Izin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
29.Izin Penangkapan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagi.anyang tidak terpisahkan dari izin usaha perikanan.
30.Izin Pembudidayaan lkan adalah izin terulis yang harus dimiliki oleh pemegang izin usaha perikanan untuk setiap satuan luas areal lahan tertentu untuk melakukan kegi.atanbudidaya ikan.
31.Izin Kapal Pengangkut lkan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
32.Izin Pemasangan Rumpon adalah izin terulis yang harus dimiliki oleh setiap satuan rumpon, sebagai upaya untuk mengumpulkan ikan.
33.Izin Usaha Depo/Toko Obat Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha Depo/Toko Obat Ikan.
34.Izin Pengolahan Ikan Skala Mikro adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh orang pribadi atau badan untuk melaksanakan usaha.
35.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentuj' ~ 1\Zt 4 atas:
36.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
37.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atas penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
38.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
39.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
40.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ a tau denda.
41.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
42.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
43.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubemur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
44.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
45.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Kabupaten Sumbawa.
46.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
47.Tenaga Kerja Lokal adalah tenaga kerja Warga Negara Indononesia. 6 No Objek Retribusi Tarif Keterangan Retribusi 1 Budidaya Mu tiara dan Siput Mutiara ... 5.000.000 per titik 2 Budidaya Rumput Laut ........................ 250.000 per hektar 3 Budidaya Teripang ............................... 100.000 per unit 4 Budidaya lkan Kerapu dan Ikan Lainnya ... 150.000 per unit 5 Budidaya Udang .................................. 500.000 per hektar 6 Budidaya Bandeng ............................... 75.000 per hektar