1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa.
6.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
7.Pengusaha adalah Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan; Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan hukum miliknya; dan/atau Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Kabupaten Sumbawa mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
8.Pekerja adalah orang yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah yang berada dalam hubungan kerja.
9.Pencari kerja adalah tenaga kerja baik yang menganggur maupun yang masih bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan yang harus 2 Menetapkan mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa.
10.Pemberi Kerja adalah setiap pihak atas nama perusahaan dan/atau pribadi yang membutuhkan Tenaga Kerja. 1 1. Tenaga Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah setiap penduduk Kabupaten Sumbawa dalam usia produktif baik merupakan pencari kerja ataupun yang sudah bekerja.
12.Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah fasilitas milik Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemberdayaan TKL dalam bentuk pemberian pendidikan dan pelatihan kerja.
13.Antar kerja adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya baik untuk sementara waktu maupun tetap dan baik dalam hubungan kerja maupun usaha mendiri serta pelayanan kepada pemberi kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
14.Pengantar kerja adalah petugas fungsional yang melaksanakan kegiatan antar kerja.
15.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah antar kerja yang dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja yang masing-masing berdomisili dalam wilayah kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa.
16.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah antar kerja yang dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja yang masing-masing berdomisili di wilayah kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa.
17.Asosiasi Pengusaha Indonesia yang selanjutnya disebut APINDO adalah serikat berkumpul para pengusaha di Indonesia yang dalam Peraturan Daerah ini dimaksud sebagai Apindo Kabupaten Sumbawa.
18.Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik diperusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
19.Lembaga Penyalur Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang bergerak di bidang penyaluran dan/ atau penempatan tenaga kerja.
20.Lembaga Pelatihan Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga berbadan hukum yang yang bergerak di bidang penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja.
21.Produktivitas Tenaga Kerja adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas kerja.
22.Wajib belajar Pendidikan Dasar adalah kebijakan Pemerintah dalam bentuk program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) selama 9 (sembilan) tahun bagi setiap warga negara Indonesia untuk sekurang kurangnya menempuh pendidikan sampai dengan tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat.